TERBARU

NasionalNews

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang, Total Transaksi Tembus Rp103 Miliar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang diduga dibiayai oleh bandar judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dua tersangka adalah korporasi yaitu PT AJP dan seseorang berinisial FH.

Adapun FH merupakan sosok yang diduga sebagai pemodal pembangunan Hotel Aruss.

“Kami sampaikan sudah menetapkan tersangka, yang pertama adalah korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang.”

“Kemudian tersangka kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi mengatakan peran PT AJP adalah menampung uang yang dikirimkan oleh FH untuk kebutuhan pembangunan Hotel Aruss.

Selain itu, PT AJP juga merupakan pengelola Hotel Aruss. Adapun keuntungan dari Hotel Aruss itu dikirimkan kembali ke PT AJP ke FH.

“Kemudian rekening yang ada di PT AJP, sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH memang masuk ke rekening PT AJP,” jelas Helfi.

Helfi menjelaskan pembangunan Hotel Aruss oleh PT AJP demi mengaburkan penerimaan uang dari FH.

Selain rekening PT AJP, Helfi mengungkapkan adapula rekening penampung yang digunakan untuk menerima aliran dana dan mengirimkan keuntungan pengelolaan Hotel Aruss ke FH atau PT AJP.

“Ada 5 (rekening penampung) yaitu satu rekening atas nama R, satu rekening atas nama RS, satu rekening atas nama MG, dan dua rekening atas nama KB,” jelasnya.

BACA JUGA
Diduga Pembunuhan Berencana, Pengacara Rudi S Gani Sempat Curhat ke Kakak soal Kasus yang Ditangani

“Ini adalah rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP,” sambung Helfi.

Dia mengatakan PT AJP sudah menerima aliran dana dari FH sejak tahun 2020-2022 dengan total transaksi mencapai Rp40 miliar untuk pembangunan Hotel Aruss.

“Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola,” jelasnya.

Helfi menjelaskan PT AJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan sudah berdiri sejak tahun 2010.

Adapun kantornya berada di Jalan Wahidin Nomor 116 Blok O, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah.

Sementara, FH juga memiliki jabatan di perusahaan tersebut sebagai komisaris.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa catatan transaksi dari rekening penampung ke rekening FH senilai Rp103.270.715.104 (Rp103 miliar).

“17 rekening kita blokir, dan 15 rekening sudah kita withdrawal dan kita pindahkan ke rekening Bareskrim Polri,” jelas Helfi.

Di sisi lain, Helfi menjelaskan terkait tersangka FH masih belum ditahan lantaran tengah dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke.

Kendati demikian, dia menegaskan sakitnya FH tidak mengganggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini, dari penasehat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit karena stroke.”

“Tetapi tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” jelasnya.

Atas perbuatannya, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

BACA JUGA
PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelistrikan Lancar Jelang Nataru

“Selaku korporasi, ada denda sebanyak Rp100 miliar,” katanya

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.