TERBARU

Hukum

Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh dengan tersangka berinisial MR (25), Senin (13/01/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan mengatakan tersangka MR disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.00.

“Setelah diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho,”sebut Filman.

Filman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara tersebut.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.