TERBARU

Aceh

DPRA Kuatkan Draft Revisi UUPA untuk Penguatan Kewenangan Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan penguatan besar terhadap draft revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebelum disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi alias Tgk Adek saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).

Tgk Adek menjelaskan bahwa pemerintah Aceh akan mengelola dalam semua sektor publik di Aceh. Provinsi Aceh, dalam sistem pemerintahannya melalui undang-undang, mendapatkan keistimewaan dalam bingkai desentralisasi asimetris terhadap pelaksanaan otonomi khusus dan istimewa dalam bidang politik, agama, adat, pertanahan, pendidikan, serta pemerintahan.

“Penguatan dilakukan pada beberapa pasal dalam UUPA, terkait batas wilayah pengelolaan SDA dari 12 mil menjadi 200, jadi tidak ada yang membatasi 12 mil sebagai wilayah Aceh, kemudian pada sektor Mineral dan Batubara (Minerba), di mana posisi Aceh dan pemberian izinnya sudah diperkuat, termasuk pembagian untung,” jelas Tgk Adek.

Bahkan, Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa dalam pembagian keuntungan di sektor Minerba, Aceh akan diberikan 80 persen keuntungan.

Selain itu, kata Tgk Adek, penguatan juga dilakukan pada aturan turunan, di mana beberapa pasal diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), namun lebih banyak lagi pasal yang diatur langsung dengan Peraturan Daerah (Qanun) Aceh.

Karena itu, DPRA meminta standarisasi Qanun Aceh harus pada konteks yang bersifat khusus dan istimewa serta menjadi kewenangan Aceh.

“Apabila perintah yang diatur dengan Qanun, maka Qanun akan standar dengan Peraturan Pemerintah atau PP,” ujarnya.

BACA JUGA
Nurdiansyah Alasta Dipastikan kembali ke DPRA

Tgk Adek menekankan bahwa DPRA melakukan penguatan ini untuk memperkuat kewenangan Aceh dan memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh. Ia juga berharap bahwa kesepakatan ini dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat.

|Reporter: Wanda
|Editor: Maulya

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.