ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Sabtu (11//1025). Dia mengatakan yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan hukum.
“Jadi ada sesuatu begitu ya tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan,” kata Asep.
Asep menyebut penyitaan flashdisk Hasto ini dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh.
Flashdisk tersebut, kata dia, akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.
“Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalnya membuka ya. Menemukan flashdisk, kami bawa komputer juga, langsung dibuka. Tidak bisa. Karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik,” ujar dia.
“Kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, misalnya tanggal berapa dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya divideokan saat dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambah ataupun dikurangi oleh si penyidik itu,” jelas dia.
Apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik, sambung dia, maka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.
Adapun penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku.[]