ORINEWS.id – Sebuah video yang menunjukkan suasana di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut menjadi sorotan di media sosial. Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa polisi tidak bersedia melayani masyarakat yang ini membuat laporan lantaran jam istirahat.
“Kantor polisi mesti jam 2 teng baru bisa bekerja istri saya dari tadi tidak ada ditanggapi. Tengok, lihat, ini polisi polisinya ini. Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda Sumut,” kata perekam video.
“Mereka tak menangani, mereka tak mau menerima laporan kami. Mesti jam 2 teng rupanya istirahat orang kepolisian ini,” sambungnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi buka suara. Kata dia, insiden itu terjadi pada 13 November 2024.
Ia membantah pihaknya tidak melayani pembuatan laporan yang dilayangkan oleh warga bernama Yogi Simamora itu.
Kata dia, Yogi dan istrinya, Rolan Tampubolon, sebelumnya sudah dilayani. Namun, berdasarkan hasil konseling, laporan tidak dapat dibuat lantaran sudah ada laporan yang sama yang dilaporkan oleh Yogi di Polsek maupun Polres setempat.
“Yang bersangkutan telah diterima dan dilayani oleh Kepala Siaga SPKT Polda Sumut AKP Panjaitan serta dilakukan konseling,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
“Yogi Simamora adalah pelapor atas beberapa peristiwa yang sudah dilaporkan dan masih dalam proses, bahkan pelapor sering bertemu dengan para penyidik,” sambungnya.
Hadi mengatakan, Yogi dan istrinya melaporkan 6 kejadian ke polisi. 1 di antaranya di Polda Sumut, 1 laporan di Polsek Helvetia dan 4 lainnya di Polrestabes Medan. Semua laporannya terkait dugaan aksi penganiyaan.
Namun, Hadi tidak merinci lebih jauh soal insiden penganiayaan yang dilaporkan.
“Dijelaskan oleh Kepala Siaga AKP Panjaitan bahwa laporan yang bersangkutan dalam proses penyelidikan, sehingga tidak dapat membuat laporan yang sama di SPKT Polda Sumut,” katanya.[]