ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mencatat sejumlah capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2024.
Keberhasilan tersebut mencakup penanganan ratusan perkara di berbagai bidang, diantaranya tindak pidana umum hingga penerapan keadilan restoratif.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengungkapkan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajarannya dalam menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami bersyukur atas capaian kinerja yang telah diraih sepanjang tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” kata Jemmy Novian Tirayudi, Selasa (7/1/2025).
Sepanjang tahun 2024, Kejari Aceh Besar mencatat sejumlah capaian di Bidang Tindak Pidana Umum, di antaranya:
- SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan): 214 perkara
- P-21 (Berkas Lengkap): 169 perkara
- Tahap-2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti): 200 perkara
- Eksekusi: 207 perkara
- Restorative Justice: 2 perkara, yaitu:
– Razali bin Alm Ibrahim (Pasal 480 KUHP)
– Surya Darma (Pasal 372 KUHP) - Banding: 16 perkara
- Kasasi: 2 perkara
Menutup tahun 2024 dengan berbagai capaian, Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya di tahun 2025. Jemmy memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami berharap capaian ini dapat memotivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi di masa depan,” pungkas Jemmy.