ORINEWS.id – Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Budi Said dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam.
“Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” sambungnya.
Selain divonis pidana badan, Budi Said juga dihukum untuk membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun,” ucap Hakim.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain,” ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan, Budi Said belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan. “Kemudian tidak memiliki tanggung jawab keluarga,” urai hakim.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Budi juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.
Budi Said diyakini merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.
Budi Said terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang