ORINEWS.id -Tidak terima dinasihati, Redi (23) tega menganiaya ayah kandungnya, Ujang Romli (64), hingga mengalami luka-luka di rumah korban di Jalan Perumnas Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu 25 Desember 2024 pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat korban memberikan nasihat kepada tersangka.
“Korban memberikan nasihat kepada tersangka, namun tersangka merasa kesal dan emosi. Tersangka kemudian pergi ke kamar untuk mencari senjata tajam parang,” kata Hendrawan, Kamis 26 Desember 2024.
Namun aksi tersangka untuk melukai orang tuanya berhasil dihentikan kakak perempuannya, Rita.
“Korban masuk ke dalam rumah dan bertanya, ‘Ada apa ini?’ Tersangka langsung emosi dan menarik tubuh korban, kemudian memukuli wajahnya,” kata Hendrawan.
Pukulan tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka berdarah dan bengkak.
Selain itu, korban juga dipukul di bagian pipi kiri yang menyebabkan luka Lebam dan terjatuh ke lantai.
Setelah kejadian tersebut, Ujang dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk melakukan visum.
“Korban melakukan visum ke rumah sakit untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya,” kata Hendrawan dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana mengungkapkan bahwa tersangka Redi ditangkap pada Rabu 25 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sekitar Pasar Lubuklinggau.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia kesal karena sering dimarahi dan dinasehati oleh korban,” kata AKBP Bobby Kusumawardhana.
Saat ini, tersangka Redi sudah ditahan oleh pihak kepolisian, dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut