TERBARU

Hukum

PDIP Sebut Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK “Kado Natal”

image_pdfimage_print

ORINEWS.idPDIP sibuk urus kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah perayaan natal 2024.

Maka PDIP menyebut penetapan tersangka Hasto Kristiyanto menjadi “kado natal” dari KPK.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dalam konferensi pers saat malam natal Selasa (24/12/2024).

”Malam ini kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka,” kata Komarudin di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa malam.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kedua perkara itu diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.

Komarudin Watubun menyampaikan, penetapan Hasto sebagai tersangka itu mengonfirmasi pernyataan yang disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu partai.

”Ibu Ketua Umum pada 12 Desember menyampaikan bahwa partai akan diawut-awut, rencananya pada kongres nanti. Jadi, ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum ini benar terjadi,” tuturnya.

Pada 12 Desember lalu, Megawati mengungkapkan informasi yang diterima mengenai adanya pihak yang ingin mengacaukan kongres PDI-P pada April 2025.

”Karena aku juga sudah ada, nih, berita, nanti di kongres, karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di kongres juga mau diawut-awut,” ujar Megawati saat menyampaikan pidato dalam Peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis, di Jakarta.

BACA JUGA
Geram, Kyai Syarif Desak Cari Pengedit dan Orang Pertama yang Sebar Video Gus Miftah

Sementara itu Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

“Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira,” ucap kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, Rabu (25/12/2024) dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV.

“Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya.

Alvon memastikan bahwa Hasto menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Mas Hasto menghormati proses hukum, seperti yang dikatakan teman-teman tadi malam, Hasto akan menjalani seluruh proses yang berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alvon mengatakan, Hasto berada di Jakarta saat mendengar kabar ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) kemarin.

“Ada, kalau nggak salah saya melihat kemarin ada, saya nggak tahu hari ini, tapi yang jelas kemarin itu saya melihat ada,” jawab Alvon.

Meski demikian, Alvon belum bisa memastikan di mana keberadaan Hasto saat ini.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat  eks kader PDIP Harun Masiku, buron KPK saat ini.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus terkait Harun.

Yakni, penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022  Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.

Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka KPK

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

BACA JUGA
Gaji PNS dan TNI/Polri Dipastikan Naik Tahun Depan di Era Pemerintahan Prabowo

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.