ORINEWS.id – Sembilan sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDIP) disampaikan buntut penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK RI.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
Hasto jadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Merespons hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, membeberkan sejumlah sikap partai yang berlambang kepala banteng itu.
Ronny menyampaikan, penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP sudah ditarget sebelumnya.
“Rilis media DPP PDIP Perjuangan 24 Desember 2024, Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang dipaksakan terhadap PDIP.”
“Satu, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka,” kata Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Senin.
“Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Sekjen PDIP dijadikan target karena kritis bersuara terkait kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.
Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga putra Joko Widodo (Jokowi) bisa mencalonkan diri.
“Kedua, Kalau kita cermati lagi, pemanggilan sekjen DPP PDIP ini dimulai sejak beliau bersuara kritis, terkait kontroversi di MK tahun 2023 akhir. Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi,” ucap Ronny.
“Kami menduga, memang kasus ini seperti teror kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Dan keseluruhan proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” lanjutnya.
Ronny menambahkan, beberapa indikasi DPP PDIP pun mencurigai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
“Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain, pertama adanya upaya pembentukan opini publik, mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial,” ungkap Ronny.
“Yang patut dicurigai dimobilisasi pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” imbuhnya.
Kemudian, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat diterima yang bersangkutan.
“Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.
Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.
“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.
“Keempat, kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” lanjut politisi PDIP itu.
Kelima, disebutkan Ronny, pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif Politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” lanjut Ronny.
Keenam, politisasi hukum terhadap Sekjen PDIP juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia yang seharusnya diberikan ke pihak terkait.
Tujuh, PDIP dan Sekjen telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
Kedelapan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
“Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” terang Ronny.
Kesembilan, penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP ini, mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait PDIP.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,”
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
Hal tersebut, berdasarkan berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini.
Dari sumber itu, diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus Harun Masiku
Nama Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK, yakni eks kader PDI-P Harun Masiku (yang masih buron).
Sebelumnya, Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 10 Juni lalu.
KPK pun terus mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun.
Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik memanggil Hasto Kristiyanto.
Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara. Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah.
Saat itu, ada tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik.
“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Kubu Hasto melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan.
Menurut Tessa, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun