ORINEWS.id – Pengenaan pasal obstruction of justice (OOJ) atau merintangi penyidikan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hanya sekadar formalitas teknis hukum.
Demikian penegasan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy terkait penetapan tersangka Hasto dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Sebabnya, kata Ronny, Hasto belakangan kerap melontarkan kritik tajam terhadap dugaan kesewenang-wenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pesta demokrasi lima tahunan.
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap Politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
Ronny berpendapat bahwa alasan utama penetapan Hasto sebagai tersangka lebih kepada motif politik, terutama terkait sikap politik tegas yang diambil PDIP.
Ronny mengungkapan, Hasto secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, serta penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, khususnya di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Sikap politik tegas tersebut, menurut Ronny, tampak jelas ketika PDIP memecat sejumlah kader yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi, tindakan yang diambil hanya seminggu lalu.
“Sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi (Jokowi, Gibran dan Bobby),” kata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Lebih lanjut, Ronny pun menyoroti adanya kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia.
Ia menganggap bocornya informasi tersebut semakin memperburuk persepsi bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat dengan politisasi.
“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” tegas Ronny.
Namun, lanjut Ronny, PDIP menegaskan bahwa mereka tetap akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut.
PDIP, masih kata Ronny, adalah partai yang berlandaskan cita-cita demokrasi dan negara hukum yang adil dan transparan ini menilai bahwa tindakan yang terjadi saat ini mencerminkan politisasi hukum.
“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” pungkas Ronny.