Orinews.id|Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Dua saksi yang diperiksa adalah LH, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemkominfo, serta HEP, Kepala Bagian Tata Usaha Kemkominfo. Kedua saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022,” jelas Ketut.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan serius oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diperiksa dan diinvestigasi secara teliti guna memastikan bahwa keadilan bisa tercapai.
“Kejaksaan Agung akan terus melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menindak tindak pidana korupsi dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas Ketut. [*]