TERBARU

Hukum

Syok Namanya Disebut di Kasus Uang Palsu, Staf UIN Makassar Meninggal Sebelum Diperiks

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Diduga syok Namanya disebut-sebut dalam kasus uang palsu, seorang staf kampus UIN Alauddin Makassar inisial M meninggal dunia.

M meninggal sebelum sempat diperiksa polisi.

Dalam kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar itu, polisi telah menetapkan 17 tersangka, dengan dalang utamanya adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

“Informasi mengenai dugaan keterlibatan M memang sempat terdengar di lingkungan kampus, tapi tidak dilanjutkan karena belum ada bukti yang cukup untuk mendalaminya. Kami belum memiliki bukti yang mengarah ke pernyataan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Sabtu (21/12/2024).

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Makassar, Gowa, Wajo, dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu yang diproduksi di Perpustakaan UIN, berhasil diamankan.

Mesin pencetak uang palsu yang ditemukan di kampus tersebut diduga dibeli seharga Rp 600 juta, dan diimpor dari China.

Mesin pencetak uang palsu awalnya ditemukan di rumah seorang pengusaha inisial ASS sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin karena kapasitas yang lebih besar dibutuhkan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Gowa Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Dari 17 tersangka itu, bebrapa di antaranya dari Sulawesi Barat.

Ironisnya, dua dari empat pelaku yang ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat itu merupakan Aparatur Sipil Negara.

Mereka adalah Suardi Mappeabang dan Muhammad Manggabarani.

Ke-17 tersangka itu kini mendekam di sel Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman basir mengungkapkan bahwa uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar lalu dibawa ke Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024 lalu.

Awal mula uang palsu sampai ke Mamuju karena dibawa oleh salah satu pelaku oknum pegawai honorer UIN Makassar inisial MB (35).

BACA JUGA
Polisi Amankan Enam Pelaku Ilegal Minning beserta Dua Unit Alat Berat

MB diperintahkan oleh tersangka Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Andi Ibrahim untuk mencari jejaring di Mamuju.

Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasinya, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar inisial TA (52).

“Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu,” ungkap Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (17/2/2024).

Lalu pelaku TA ini menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH (42) tukang jahit pakaian yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.

“TA bilang ke tukang jahit ini IH, dia bilang siapkan uang Rp 10 juta dan akan dikembalikan Rp20 juta. Uang itu dari Makassar (UIN Makassar). Akhirnya IH itu menerima tawaran dari TA dan diserahkan lah itu uang palsu senilai Rp20 juta,” terang Herman.

Lanjut Herman menuturkan, setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang (tanda terimakasih) kepada TA sebanyak Rp1 juta.

Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta kemudian wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.

“Akhirnya uang itu beredar (dibelanjakan) di Mamuju ke toko-toko swalayan. Uang palsu beredar itu ada sekitar Rp9 juta di Mamuju,” kata Herman.

Sebelumnya, sebanyak lima orang terduga pelaku pembuat uang palsu di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, diamankan polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/2024) malam.

Masing-masing pelaku inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) oknum ASN.

Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.

BACA JUGA
Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.

Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.

“Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu). Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (16/12/2024) malam.

Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.

Reonald mengatakan, sebanyak 15 tersangka telah ditangkap.

Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.

Mesin dari China

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono mengatakan polisi telah menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus uang palsu yang melibatkan internal UIN Alauddin Makassar.

“Barang buktinya ada 98 item itu baru TKP 1, di TKP yang lain masih ada lagi,” ungkap Yudhiawan.

Dia juga mengungkapan, hasil penyelidikan polisi tersangka yang awalnya 15 orang kini bertambah menjadi 17 orang.

Mereka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

“Barang bukti yang kami sita banyak. Selain lembaran uang palsu itu ada tinta hingga mesin cetak,” ungkapnya.

“Mesin cetak dibeli di Surabaya tapi barangnya itu diproduksi dari China nilainya Rp600 juta,” terang Yudhiawan lagi.

Diberitakan sebelumnya, para tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar sudah ditangkap polisi, termasuk empat pelaku di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono Bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak an Kepala BI Sulsel, Rizky Ernadi Ermanda menggelar jumpa pers di Kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (19/12/2024) dengan menghadirkans eluruh tersangka.

BACA JUGA
MPR Dorong Pemerintah Bentuk Matra ke-4 TNI Angkatan Siber, Ini Alasannya

Kapolda Sulsel Yudhiawan Wibisono mengatakan barang bukti yang diamankan sangat banyak.

Selain mesin cetak, tinta hingga ribuan lembar uang palsu.

“Ini menariknya fakta kami temukan ternyata barang buktinya hingga triliunan,” ujar Yudhiawan.

Dia mengatakan, lembar kertas uang palsu nilainya triliunan, bahkan ada mata uang asing salah satunya mata uang Won Korea Selatan.

“Ada mata uang rupiah emisi 2016, emisi 1999 hingga mata uang asing,” kata Yudhiawan, Kamis (19/12/2024).

“Selain itu kami temukan juga surat-surat berharga semisal Surat Berharga Negara (SBN) Rp700 triliun,” ungkapnya. (*)

Nama dan Pekerjaan 17 tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar:

  1. Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa
  2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) – Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
  3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) – Juru masak, warga Gantarang, Gowa.
  4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) – Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
  5. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
  6. John Biliater Panjaitan (68 tahun) – Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
  7. Sattariah alias Ria binti Yado (60) – Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
  8. Dra Sukmawati (55) – PNS guru, warga Makassar.
  9. Andi Khaeruddin (50 tahun) – Pegawai bank, warga Makassar.
  10. Ilham (42) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
  11. Drs Suardi Mappeabang (58) – PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat
  12. Mas’ud (37) – Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
  13. Satriyady (52) – PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
  14. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
  15. Muhammad Manggabarani (40 tahun) – PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat
  16. Ambo Ala, A.Md (42) – Wiraswasta, warga Batua, Makassar.
  17. Rahman (49) – Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.