Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, mengungkapkan pembahasan legalisasi ganja medis sudah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2023.
“Namun, pembahasan ini akan dilakukan secara kumulatif terbuka dan menunggu revisi UU Narkotika yang sedang dibahas di DPR RI,” kata Falevi seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (18/5/2023).
DPR Aceh berharap ada penurunan level UU Narkotika sehingga bisa membahas legalisasi ganja medis jika revisi tersebut selesai dibahas.
Lebih lanjut, Falevi menegaskan bahwa pembahasan tentang legalisasi ganja medis di Aceh masih tergantung pada revisi UU Narkotika dari DPR RI.
“Setelah revisi selesai, DPRA akan menunjuk tim khusus untuk membahas legalisasi ganja medis dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.
DPR Aceh ingin ganja medis ini bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.
Mereka berharap ganja medis dapat berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, DPR Aceh tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan Revisi UU Narkotika. []