TERBARU

Hukum

Melody Sharon Tega Lindas Suami, Kini Ditahan Kasus KDRT dan Dituntut 10 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Wanita bernama Melody Sharon (31) kini tengah menjadi sorotan karena aksi dirinya melindas dan menyeret sang suami, AG (35), setelah suaminya ketahuan selingkuh.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Melody Sharon nekat melindas sang suami dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Hingga akhirnya AG melaporkan Melody kepada polisi dan kini Melody telah berstatus tersangka.

Setelah kejadian penganiayaan itu, aspek kehidupan Melody pun menjadi perhatian, termasuk soal kondisi ekonominya.

Diketahui Melody adalah seorang pengusaha. Dirinya diberikan usaha salon oleh sang suami, AG.

Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kombes Nicolas.

Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kombes Nicolas.

Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi juga dengan satu pria lainnya.

Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

Kronologi Penganiayaan

Sementara itu, perihal kronologi, awalnya Melody dan AG melakukan panggilan video.

Dalam panggilan video tersebut Melody pamit kepada AG untuk tidur.

Namun, AG merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur, mengutip Kompas.com.

BACA JUGA
Viral! Kepala Sekolah VCS Pamer Organ Intim di Samping Suami yang Tidur Pulas

“Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” katanya.

AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

“Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Kombes Nicolas.

AG Terseret Mobil hingga 200 Meter

Setelah mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Melody Tolak Tolong Suami

Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang.

Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.

Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.

“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Kombes Nicolas.

Melody Sharon Jadi Tersangka

AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dikutip dari TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA
Penyidik Kejati Aceh Konfrontasi 9 Saksi Soal Kasus Korupsi BRA

“Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tutur Kombes Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

Disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.

“Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam unggahan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah.

Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

“Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih),” tambah dia.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.