TERBARU

Hukum

Kompleks Kantor Bupati Aceh Tamiang Dicap ‘Sarang Pungli Parkir’: Warga Desak Tindakan Tegas

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komplek Kantor Bupati Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) parkir mencuat saat penutupan Festival Serumpun Melayu Raya Aceh Tamiang 2024 di Lapangan tribun belakang Kantor Bupati setempat, Minggu (8/12/2024) malam.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Festival ini, yang digelar selama tiga hari oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui aspirasi anggota DPRA Dapil 7, Asrizal Asnawi, memicu keluhan dari sejumlah pengunjung terkait tarif parkir yang dianggap tidak wajar.

Salah satu pengunjung, Hakim, menyebutkan bahwa dirinya diminta membayar Rp5.000 untuk parkir sepeda motor, meskipun karcis yang diberikan bertuliskan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Ketika mempertanyakan hal tersebut, ia mengaku mendapat respons kasar dari juru parkir yang diduga tidak resmi.

“Juru parkir itu tidak mengenakan seragam atau tanda pengenal resmi. Ketika saya tanya, dia menjawab dengan nada keras. Saya terpaksa bayar karena malas ribut,” ujar Hakim kepada orinews.id, Senin (9/12/2024).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, yang menyebut pungli parkir ini telah menjadi praktik umum setiap ada acara besar di Aceh Tamiang.

“Ini bukan pertama kali. Kemarin saat acara nonton bareng Timnas dan jalan santai juga sama, tarif parkir Rp5.000 tanpa karcis resmi. Pemerintah dan dinas terkait seperti membiarkan,” kata seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak keamanan sebagai salah satu penyebab masalah ini terus terjadi.

“Juru parkir di sini seperti preman. Kalau begini terus, masyarakat jadi ragu dengan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban,” tambahnya.

BACA JUGA
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi DJKA ke Timses Jokowi-Ma'ruf

Praktik pungli ini dinilai melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa tarif parkir di ruang publik harus sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

Jika ada keterlibatan oknum keamanan yang membiarkan aksi tersebut, maka dapat dianggap sebagai pembiaran atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Masyarakat meminta Pj Bupati Aceh Tamiang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan juru parkir liar dan memastikan tarif parkir sesuai aturan.

“Kompleks Pemkab tidak boleh dijadikan sarang pungli. Pemerintah harus tegas, dan penegak hukum perlu segera turun tangan,” ujar seorang warga yang juga enggan disebut namanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Hendra, saat dikonfirmasi orinews.id, Senin (9/12/2024) malam, meminta media ini untuk konfirmasi terkait parkir, langsung kepada Kabid Pendapatan.

“Untuk konfirmasi langsung ke Kabid Pendapatan aja bang, terkait parkir,” ucapnya singkat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas pungli. Tindakan tegas diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan tertib.

Warga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, terutama dalam acara-acara yang melibatkan publik.

“Pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan makin terkikis,” tambah Hakim dengan nada kecewa.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.