TERBARU

HukumNews

JAMPIDUM Setujui Penghentian 4 Kasus dari Kejati Aceh Melalui Keadilan Restoratif

image_pdfimage_print

Banda Aceh|Orinews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 kasus melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan ekpose secara video conference di ruang rapat Kajati Aceh pada Selasa, 10 Januari 2023.

Hadir dalam ekspos tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam siaran pers, Rabu (11/1/23) menyebutkan keempat perkara tersebut yaitu pertama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, perkara dengan tersangka Fahmi Bin Idris, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dengan syarat  tersangka membayar uang pengobatan kepada korban sebesar Rp5.000.000. Perdamaian dilakukan di Kantor Kejari Bireuen pada Senin 02 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Dewangga Kurniawan, S.H. dan Muhadir, S.H,” sebut Ali.

Kemudian kedua di KejariGayo Lues, perkara atas nama tersangka Ramadansyah Putra alias Ada Bin Abu Ahmad, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 Ayat (2) dan (4) KUHPidana.

“Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dengan syarat tersangka membayar uang pengobatan kepada korban sebesar Rp25.000.000. Perdamaian dilakukan di Kantor Kejari Gayo Lues pada Selasa 03 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Sairi, S.H. dan Octafian Haji Kusuma, S.H,” ujar Ali.

BACA JUGA
Kajati Aceh Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah

Selanjutnya ketiga di Kejari Simeuleu, perkara atas nama tersangka Hendri Sitohang Bin Asber, perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif tanpa syarat. Perdamaian dilakukan di Kantor Kejari Simeulue pada Rabu 04 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Heri Ikbal, S.H,” lanjut Ali.

Terakhir, sebut Ali, yang keempat di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bakongan, perkara atas nama tersangka Rasidah Binti Alm. Saman, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif tanpa syarat. Perdamaian dilakukan di Kantor Cabjari Aceh Selatan di Bakongan pada Rabu 28 Desember 2022 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Arifin Siregar, S.H,” terangnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan keempat perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya serta telah pula meminta maaf kepada korban. Sementara korban juga telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

“Perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat,” demikian jelas Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Akhirnya, setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA
Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak, 120 Saksi Diperiksa

Reporter: Munara|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.