TERBARU

Aceh

Perkantoran Wajib Gunakan Bahasa Aceh Setiap Kamis, Anggota DPR-RI Beri Apresiasi

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai payung hukum setiap hari Kamis wajib di perkantoran menggunakan dan melakukan komunikasi dengan bahasa Aceh sebagai bahasa daerah.

Atas pernyataan ini, mendapat respon dan apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI, Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Kami sangat mengapresiasi ini setiap Kamis menggunakan bahasa Aceh,” ujar Bunda Illiza, Senin (8/5/2023) di Banda Aceh.

Mantan Walikota Banda Aceh ini menyampaikan, supaya masya dapat menggunakan bahasa Aceh terutama di lingkungan perkantoran di Aceh bahkan di Banda Aceh juga sudah menetapkan bahasa daerah yang disebut Seudati (Sehari Berbudaya Pasti) Aceh, ini menjaga peradaban kita,” jelasnya.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Menurutnya, ini sangat bagus diajarkan kepada anak didik sebagai generasi yang akan memimpin Aceh masa depan, untuk terus diajarkan bahasa dan sastra yang kuat.

“Dengan meningkatkan kemampuan belajar bahasa sastra sebagai identitas diri,” ungkapnya Politisi PPP dari Aceh ini.

Dengan adanya ingub ini, tentu Pemerintah Aceh sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Bahasa Aceh, apalagi ini kaya hasil riset dan lebih diperkuat.

“Untuk itu bagaimana Kabupaten/Kota dapat memperkuat dan menindaklanjutinya,” ujar Bunda Liza.

Lanjutnya, dengan political will tentu pemerintah sangat komitmen dan harus diikuti oleh pemerintah di Kabupaten/Kota. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.