TERBARU

Hukum

Kenapa Tom Lembong, Mendag Sebelumnya juga Impor Gula? Begini Penjelasan Kejagung

image_pdfimage_print

Kenapa Hanya Tom Lembong, Mendag Sebelumnya juga Impor Gula? Begini Penjelasan Kejagung

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Penetapan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait kebijakan impor gula yang dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya sejak 2014 hingga 2023.

Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan saat ini terfokus pada dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2015-2016.

“Begini yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Nah, itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu,” kata Harli kepada awak media, Kamis 31 Oktober 2024.

Dari sini, Harli pun membuka ruang untuk siapapun pihak yang memiliki informasi soal dugaan pelanggaran impor gula setelah era Mendag Tom Lembong untuk melapor ke Kejagung.

“Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan diduga ada persoalan persoalan importasi gula di luar tahun ini silahkan dilaporkan. Tapi bahwa kami fokus terhadap apa yang dilaporkan masyarakat terhadap perkara ini yang sudah dilakukan melalui tahapan-tahapannya dari laporan masyarakat dikaji, didalami, kemudian diselidiki,” kata Harli.

Penetapan tersangka Tom Lembong lanjut Harli juga sudah melalui prosedur yang berlaku.

Nyatanya, Tom Lembong diduga melanggar sejumlah aturan dengan membuka izin impor saat Indonesia tengah surplus gula. Tom bersama Charles juga menunjuk delapan perusahaan yang bukan dalam kapasitas BUMN sebagai distributor gula.

BACA JUGA
Rempang Kembali Memanas, Anggota Keamanan Rempang Eco City Disandera

“Kalau itu surplus gula tidak perlu impor itu sebenarnya, itu esensinya disitu, ya kalau surplus ngapain diimport. Kalaupun harus diimport harus ada persetujuan Dari lembaga terkait, dari pihak terkait, Dari perindustrian. Tapi yang bersangkutan kan memberikan izin, persetujuan IP, izin persetujuan import,” tambah Harli.

Pada era Tom Lembong di Tahun 2015 sampai 2016, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 4,74 juta ton.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.