TERBARU

AcehNews

DPRA Tetapkan Pansus Bank Aceh Syariah dan Sahkan Pernyataan Kesediaan Jalankan MoU Helsinki-UUPA

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (12/9/2024) di Gedung Utama DPRA dengan dua agenda penting, yakni penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRA tahun 2024 dan penandatanganan pernyataan kesediaan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk menjalankan MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, serta para pimpinan dan anggota DPRA.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA, Zulfadhli menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRA telah menyetujui pembentukan Pansus terkait Pengelolaan Bank Aceh Syariah, yang anggotanya berasal dari perwakilan fraksi-fraksi.

“Nama-nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi telah kami terima, dan pada paripurna ini, kami meminta persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRA yang terhormat untuk pembentukan Pansus dimaksud,” ujar Ketua DPRA dalam pidatonya, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota.

Agenda berlanjut dengan penandatanganan pernyataan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA.

Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengusulkan agar penandatanganan tersebut hanya dilakukan oleh pasangan calon yang telah memiliki pasangan wakil gubernur. Usul ini disetujui oleh pimpinan sidang, dan pasangan yang belum lengkap ditunda hingga mendapat pasangan wakil.

“Kami mengusulkan agar agenda penandatanganan surat pernyataan hanya dapat dilakukan oleh Paslon yang sudah lengkap. Sementara Paslon yang tidak memiliki Wakil ditunda sampai ada pasangannya,” ujar Abdurrahman.

BACA JUGA
Tidak Puas Hasil Seleksi KIP Aceh, Tiga Calon Anggota Ajukan Sanggahan ke DPRA

Terakhir, Ketua DPRA menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyaksikan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Menutup rapat, pimpinan DPRA mengucapkan terima kasih kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Pj. Gubernur, unsur Forkopimda, serta hadirin lainnya atas partisipasinya dalam Paripurna tahun ini.[Adv]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.