TERBARU

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi FTA

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pelaku pemukulan terhadap satpam saat pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, resmi menjadi tersangka.

Tersangka MR (28) diamankan polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (1/10).

ADVERTISEMENTS
PT PEMA - PELANTIKAN ANGGOTA DPRA

“Kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Polisi menyita pakaian yang digunakan MR saat melakukan kekerasan.

“Dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya, akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS
ACEH BESAR - HARI KESAKTIAN PANCASILA

MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, saat ini sudah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan terbaru MR yang mengeroyok petugas keamanan hotel.

ADVERTISEMENTS
DPRA - MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.