ORINEWS.id – Sebuah video syur yang melibatkan oknum guru berinisial DH (57) bersama seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi viral di media sosial.
Video tersebut direkam oleh sahabat korban, yang berniat memberikan bukti kepada istri pelaku tentang perilaku tidak pantas DH.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyebutkan bahwa video tersebut direkam oleh teman dekat korban yang sebaya, meskipun keduanya bersekolah di tempat yang berbeda.
“Ada temannya korban yang merekam, teman baiknya, seumuran. Artinya, sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” ujar Deddy seperti dilansir detikSulsel pada Kamis (26/9/2024),
Tujuan perekaman video tersebut, lanjut Deddy, adalah untuk memberikan bukti kepada istri DH yang sebelumnya tidak percaya dengan laporan mengenai perilaku suaminya.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, keluarga DH sebelumnya sudah mendapat peringatan mengenai tindakan tidak pantas tersebut, namun memilih untuk tidak mempercayainya.
“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar,” tambah Deddy.
Saat ini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Deddy menjelaskan bahwa DH melakukan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara dengan korban, yang dimulai sejak awal 2022.
“Korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH,” ungkapnya.
DH diketahui menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban, termasuk memberikan bantuan dan perhatian yang lebih dari biasanya.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkapnya.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” sambungnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” pungkasnya.[]