TERBARU

Lingkungan

Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Selamatkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

image_pdfimage_print

Orinews.id|Singkil – Aktivis lingkungan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) tengah prihatin dengan kondisi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh, yang belakangan banyak terdapat aktivitas pembalakan liar. Bahkan karena aktivitas ilegal tersebut, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektar.

Pembalakan liar dilakukan untuk membuka lahan pertanian kelapa sawit. Padahal, SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Koordinator Hukum P2LH, Wahyu Pratama, menyebut kerusakan ini sangat mengkhawatirkan karena dibiarkan terjadi terus-menerus.

“Meski aktivitas ilegal itu telah berlangsung lama dan kian masif, belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini,” ujar Wahyu dalam keterangan kepada media.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

P2LH sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui situs pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id.

Selain itu, P2LH juga telah membuat petisi di laman change.org. dengan tujuan untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat 1.071 tanda tangan.

“Kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini. Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah,” kata Wahyu.

Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, ia adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh.

BACA JUGA
APH Diminta Tegas Berantas Illegal Logging dan Lahan Gambut Rawa Tripa

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988.

Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas ±102.500 hektar yang terbentang di tiga kabupaten/kota, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

|Sumber: Suaracom

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.