TERBARU

Hukum

Polisi Tangkap Selebgram Angela Lee Terkait Dugaan Penipuan Tas Branded

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Polda Metro Jaya menangkap selebgram Angela Lee alias AL atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tas branded berbagai merk.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Penangkapan AL dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap atas laporan pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang publik figur berinisial AC alias AL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ade menjelaskan, insiden penipuan yang dilakukan AL berawal saat tersangka membeli tas mewah bermerek Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicilnya.

“Awalnya pembayarannya lancar. Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV yang dibeli pelaku,” ujarnya.

Ade menuturkan, AL mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, di tengah jalan angsurannya justru mandek.

“Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak satu tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran,” ucapnya.

Belakangan diketahui, tersangka justru menggelapkan hasil penjualan tas tersebut. Atas hal itulah, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” pungkasnya.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.