Orinews.id|Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengumumkan tujuh nama Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2027 pada Kamis (9/3/2023). Nama-nama tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan pada 8-9 Maret 2023.
Ketujuh nama yang lolos antara lain, Prof. Dr. Drs. H. Gunawan Adnan, MA, PhD, Dr. Tasmiati Emsa, SH, MSi, Zainal Abidin, SH, MH, Askhalani, SHI, Dr. Effendi Hasan, MA, Rizkika Lhena Darwin, SIP, MA, dan Badri, SHi, MH.
Sedangkan tujuh nama yang lulus cadangan yaitu Dr. M. Akmal, SSos, MA, Aidil Azhary, SB, Khairul Hasni, PhD, Ridwan, SSt, MT, Afriandi, MS, SHi, MH, Dr. Afrizal Tjoetra, MSi, dan Dr. Izwar, SPdi, MPd.
Setelah dilakukan penetapan anggota pansel, Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, SHi, MSi, mengatakan bahwa ketujuh nama pansel langsung bekerja melakukan penjaringan anggota KIP Aceh mendatang.
“Mereka bertugas selama tiga bulan,” katanya.
Hal ini dilakukan mengingat akan berakhirnya masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 yang beranggotakan Syamsul Bahri (ketua), Tharmizi (wakil ketua), dan para anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.
“Pansel akan melakukan seleksi sampai terpilih 21 nama calon anggota KIP Aceh. Kemudian ke 21 nama tersebut diserahkan ke Komisi I DPRA untuk dilakukan wawancara sebelum ditetapkan tujuh nama anggota KIP Aceh,” ujar Iskandar.
Politisi Partai Aceh ini berharap, anggota pansel bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam menjaring anggota KIP Aceh. Ia juga berharap putra-putri terbaik Aceh untuk mengikuti pencalonan sebagai penyelenggara Pemilu.
Proses seleksi anggota KIP Aceh diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Qanun 6 Tahun 2018.
Selengkapnya silakan lihat pada link berikut ini KLIK