ORINEWS.ID, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Mahyuzar, Pj Bupati Aceh Utara menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai penjabat Kepala Daerah.
SK tersebut diserahkan langsung Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh pada hari Minggu (14/7/2024).
Bustami dalam sambutannya mengatakan bahwa proses perpanjangan masa jabatan mereka telah berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam kapasitas saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, saya telah melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Saya menekankan kepada kedua Pj Bupati ini untuk melaksanakan tanggung jawab mereka dengan penuh integritas, guna memastikan kelancaran program pembangunan di daerah masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bustami juga mengingatkan, Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 dan pelaksanaan Pilkada menjadi fokus utama kedua Penjabat Bupati ini dalam mengemban tugasnya.
“Saya mengharapkan agar para Pj Bupati ini dapat terus meningkatkan persiapan untuk PON XXI dan menjaga kelancaran proses Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing. Ini adalah momen penting bagi partisipasi politik masyarakat Aceh,” tambahnya.
Bustami juga menyarankan agar kedua Pj Bupati ini membangun tim kerja yang solid untuk melanjutkan program-program unggulan sebelumnya. Selain itu, perhatian serius terhadap penurunan kasus stunting dan upaya mengantisipasi inflasi juga menjadi catatan penting dalam sambutan Gubernur.
“Dengan kerja keras dan kolaborasi lintas sektor, saya yakin kedua Pj Bupati ini mampu menjalankan tugasnya dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutup Bustami Hamzah.
Di akhir sambutannya, Gubernur Bustami Hamzah juga mengingatkan untuk terus melakukan koordinasi yang efektif dalam menghadapi potensi bencana, sebagai langkah preventif yang penting bagi keamanan dan kesejahteraan semua pihak. []