TERBARU

Hukum

Curi Kabel Lampu Jalan, Remaja di Langsa Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

ORINEWS.ID, Langsa – Seorang remaja berinisial MN (9) warga Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur diamankan polisi karena mencuri kabel lampu jalan di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro pada Selasa Malam, 2 Juli 2024.

Kapolres Langsa melalui Kasatreskrim, IPTU Rahmad mengatakan penangkapan ini berawal darinlaporan warga setempat yang melihat aksi mencurigakan dari pelaku dilokasi kejadian.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Usai terima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa langsung bergerak kelokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ucapnya kepada Orinews, Senin, 8 Juli 2024.

Kata IPTU Rahmad, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan kabel lampu sepanjang 50 meter. Aksi yang dilakukan oleh MN ini adalah kali pertamanya dilokasi itu.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Sebelumnya, MN mengaku sudah melakukan aksinserupa di Jalan Teuku Umar, Jalan Protokol depan SMA N 1 Langsa, dan Jalan Ahmad Yani yakni di Gampong Birem Puntong. Alasan MN terpaksa mencuri kabel, kata IPTU Rahmad yakni karena faktor ekonomi.

“Tersangka MN mengaku telah melakukan pencurian ini sebanyak tiga kali. Dia menggunakan parang untuk memotong kabel lampu penerangan jalan,” ucapnya.

IPTU Rahmad mengatakan MN kini sudah ditahan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Sambungnya, penangkapan ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA
Jaksa Periksa 6 Tersangka Kasus Korupsi BRA, Tiga Orang Bakal Dicekal

“Kita harap kasus ini jadi pembelajaran bagi pihak berwenang untuk lebih memperhatikan isu keamanan infrastruktur kota,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.