ORINEWS.ID, Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Syariat Islam berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Eksekusi ini dilakukan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat, 7 Juni 2024.
Adapun ketiga terpidana adalah, M. Afzal, dihukum atas jarimah maysir (judi), dijatuhi hukuman 10 kali cambuk. Sementara Nurlaila, dijatuhi hukuman 4 kali cambuk, dan Muzakir, dijatuhi hukuman 5 kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat.
“Mereka terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar dalam keterangannya kepada media.
Ia menyatakan, sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Eksekusi cambuk dilaksanakan dengan aman dan tertib.
“Eksekusi cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar, untuk mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” pungkasnya. []