TERBARU

Hukum

Rudi Yanto Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi RSUD Yuliddin Away

image_pdfimage_print

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada Rudi Yanto, Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI), dengan hukuman empat tahun penjara.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Vonis ini diberikan atas keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H Yuliddin Away, Aceh Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman, bersama dua hakim anggota, R.Deddy dan Anda Ariansyah, terdakwa dihadapkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa turut hadir dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Rudi Yanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah 425 juta rupiah dengan subsidair satu tahun kurungan penjara, serta uang pengganti tambahan sebesar 1,7 miliar rupiah.

Sidang terpisah diadakan untuk Faisal, Direktur RSUD Yuliddin Away, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 1,7 miliar rupiah. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.