Orinews.id|Banda Aceh – Internet sebagai bagian dari perkembangan teknologi memberikan pengaruh yang luar biasa pada diri kehidupan masyarakat. Dengan internet informasi menjadi mudah diakses baik itu melalui komputer, laptop maupun smartphone.
Wakil ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) menyampaikan penggunaan internet telah merambas ke berbagai sektor tak terkecuali ekonomi, bisnis, keuangan dan lain-lain. Perkembangan lainnya diberbagai era digital yakni informasi keuangan digital atau feedback.
“Feedback merupakan salah satu alternatif bagi investasi layanan-layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman dan ekonomis,” jelas TRH saat mengisi acara Webinar APTIKA dengan tema “Literasi Keamanan Digital: Mengenal Dunia Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara online dan offline di Aula Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Senin (13/3/2023).
Menurut TRH, keberadaan feedback sangat mempengaruhi diri masyarakat terutama saat ini di Indonesia. Perkembangan antara era digital dan teknologi menjadi dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.
“Layanan informasi atau turunan dari feedback yang sering kita jumpai saat ini adalah pinjaman uang berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Secara praktis, kata TRH, Pinjaman Online (Pinjol) ini merupakan informasi teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk bertransaksi meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa bertemu secara langsung.
“Namun, nilai kebudayaan dan kepraktisannya yang ditawarkan tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjol ini dengan meminjam. Keberadaan pinjol ini menjadi polemik atau masalah di dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Anggota DPR-RI asal Aceh itu.
TRH menilai, hal ini tidak lepas dari tegaknya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia tentu resiko paling tinggi adalah di hitungan Pinjol yang terjebak tidak tanggung-tanggung terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilan.
Sekjen DPP Partai Demokrat itu menyebutkan, tercatat sebanyak 426 Pinjol illegal di Indonesia ditutup hingga Desember 2022. Meskipun demikian, kata TRH, kasus Pinjol ini masih marak terjadi di Indonesia.
Dijelaskan, menurut lembaga alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (PSSJK) pada tahun 2022 jumlah pengaduan dari sektor Pinjol mencapai 302,2 atau setara 19,9 persen dari keseluruhan laporan dari sektor jasa keuangan.
“Sehingga hal ini menjadi perhatian kita bersama, khususnya terkait bagaimana menghadirkan persyaratan yang memiliki literasi keuangan digital yang memadai,” pungkas Teuku Riefky Harsya. []