TERBARU

Hukum

Penanganan Kasus Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dinilai Seperti Drama Telenovela

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Penanganan Kasus Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara yang menjerat TM dan TR sudah berjalan sekitar 1 tahun 6 bulan sejak penetapan tersangka pada 30 Juli 2021 silam.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Kuasa Hukum TM dan TR, Zaini Djalil menilai penanganan kasus Monumen Samudera Pasai tersebut sudah seperti drama telenovela. Pihaknya merasa sangat kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terhadap penanganan kasus tersebut.

“Perkembangan kasus ini sudah berjalan sekitar 1 tahun 6 bulan, kemudian tiba-tiba dilakukan penahanan padahal klien kami sangat kooperatif dan setelah dilakukan penahanan bukan karena akan dilimpahkan ke penuntut dan pengadilan, tetapi yang terjadi adalah bukti belum cukup sehingga penahanan terhadap klien kami diperpanjang kembali,” kata Zaini dalam keterangannya kepada media, Sabtu (4/3/2023).

Bukan itu saja, lanjutnya, yang lebih mengecewakan lagi adalah pihak Kejari Aceh Utara bukan mempercepat proses dengan bukti mereka, tetapi malah mencari dukungan melalui LSM dan membuat narasi di berbagai media sejak kliennya ditetapkan tersangka dan waktu itupun belum ada hasil audit.

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan, pada tanggal 15 Februari 2023 terhadap perkara tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) itupun dilakukan perpanjangan penahanan kembali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari hingga 06 Maret 2023 sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TR dengan Nomor: PRINT- 259/L.1.14/Ft.2/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TM dengan Nomor: PRINT- 257/L.1.14/Ft.2/02/2023 Tertanggal 15 Februari 2023.

BACA JUGA
Memalukan! Pengamat: 18 Oknum Polisi yang Peras Warga Malaysia Harus Dipecat

“Sampai sekarang belum ada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkapnya.

Kalau dulu, kata dia, pihak Kejari berasumsi kerugian Negara 20 Miliar dan sekarang sudah menyatakan sekitar 44,7 Miliar. Kemudian juga mendramatisir seakan akan bangunan Monumen Samudera Pasai akan rubuh, padahal sudah berumur 10 tahun sejak di bangun masih berdiri kokoh walaupun ada beberapa kali gempa di Aceh.

“Kalau ada kesalahan aksesoris seperti GRC dan lain-lain itu lebih disebabkan oleh Gedung yang sudah ditinggal terbengkalai sejak dipasang police line 2 tahun yang lalu,” ujar Zaini.

“Kami hanya berharap perkara tersebut segera limpahkan ke Pengadilan dan jangan terus menerus menjustifikasi klien kami melalui media, biarlah Hakim yang akan memberi keputusan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.