Orinews.id|Banda Aceh – Suksesi Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) sebenarnya sangat sederhana dan karena itu tidak harus sampai menimbulkan kegaduhan yang panjang sebagaimana yang terjadi selama ini.
Hal disampaikan Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR), Muhammad Khaidir dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
“Kalau Pj Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) berpegang pada regulasi yang ada, dan tegas menerapkannya, maka polemik tidak akan berkepanjangan, dan manuver yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi, tidak akan terjadi,” tegas Khaidir.
Ia menilai masih adanya manuver bahkan hingga pihak OJK menyerahkan hasil fit and proper test kepada PSP dan Direksi BAS, menjadi pertanda bahwa berbagai pihak melihat kelemahan PSP yang dipersepsikan tidak mau ribut-ribut, yang penting Aceh aman.
“Buktinya, ada anggota DPRA dan anggota DPR RI yang berani mendesak agar PSP memilih calon dari putra Aceh untuk ditetapkan sebagai Dirut BAS,” kata Khaidir.
Padahal, sebelumnya PSP sudah mengabulkan desakan untuk melakukan seleksi terbuka, bersifat nasional, dan melibatkan pihak ketiga.
“Kalau memang wajib orang Aceh yang menjadi Dirut BAS mengapa mendesak dilakukannya seleksi terbuka dan bersifat nasional, bukankah lebih utama memilih semua calon dari kalangan internal sehingga siapapun lewat fit and proper test adalah orang Aceh dan dari kalangan internal BAS itu sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, jika PSP semakin tidak tegas, apalagi pihak OJK Aceh tidak menyampaikan pencerahan secara regulasi maka sangat mungkin akan muncul manuver baru, yaitu menolak calon yang sudah lewat fit and proper test dengan beragam alasan yang dicari-cari.
“Padahal, bisa jadi karena calon Dirut BAS yang sudah lulus fit and proper test sebatas menjaga diri agar tidak “dirayu” untuk menjalin koneksi,” duga Khaidir
PAKAR mengingatkan regulasi POJK 39/2016 terkait pengendalian oleh PSP, yang di dalamnya mencakup kewenangan menentukan menentukan dan/atau memberhentikan direksi.
“Jadi, tidak seperti yang dibangun persepsi bahwa PSP tidak serta merta dapat menetapkan Dirut BAS,” ujarnya.
Hanya saja, penetapan itu memang dilakukan dalam forum RUPS Perubahan Direksi yang merujuk akta sebuah PT dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham atau wakil yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham.
“Jadi, bukan jumlah pemegang saham, tapi jumlah proporsi nominal sahamnya. Ini penting diketahui dan dipahami PSP sehingga tidak disesatkan secara regulasi,” ujar Khaidir.
PAKAR mengingatkan, jika 14 hari usai hasil fit and proper test tidak digelar RUPS BAS penetapan Dirut BAS yang oleh publik sudah diketahui dari pernyataan Ketua DPRA, maka bukan hanya publik Aceh yang kecewa tapi juga akan merusak nama baik Pj Gubernur Aceh dan akan semakin diposisikan sebagai sosok cari aman belaka. []