Orinews.id|Aceh Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala serahkan sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Gampong Alue Pande, Kecamatan Panga, pada Kamis (11/01/2024).
Pada kegiatan tersebut, turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya, serta Kepala Kantor BPN Aceh Jaya.
Hal ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Pj Bupati Aceh Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Selain itu, sertifikat yang telah dimiliki juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendapatkan akses modal usaha.
“PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Kemudian sertifikat yang sudah ada itu diyakini bermanfaat kepada masing-masing pemilik. Hari ini, ketika masyarakat kita ingin melakukan sesuatu kegiatan usaha tidak jarang karena alasan keterbatan modal. Dengan adanya sertifikat, di samping menjadi jaminan hak atas tanahnya, menghindari adanya konflik pertanahan (batas tanah), juga sangat mungkin dipergunakan utk memperoleh akses permodalan usaha,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini. Menurutnya, ada banyak kemudahan yang akan diperoleh dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini karena ada sangat banyak kemudahan yang akan diperoleh di dalam proses pengurusan sertipikat melalui program ini,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Jaya juga menyerahkan sertipikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Gampong Alue Pande.
Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati, menambahkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
“Estimasi bidang tanah di Aceh Jaya sebanyak 88.170 bidang tanah, namun yang sudah terdaftar hanya sebesar 76,92%. Artinya, masih ada sekitar 23,8% bidang tanah yang belum terdaftar. Dengan kegiatan PTSL kali ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan tanahnya,” kata Anny.
Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
“Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat terjamin kepastian hukumnya. Sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan lainnya,” tutup Anny.