TERBARU

Politik

KIP Aceh Nilai Pelanggaran Pasang APK Disengaja, Panwaslih: Bisa Dicoret Namanya

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengecam peserta pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan. Menurut Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, hal itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Saiful mengatakan, KIP Aceh sudah melarang peserta pemilu memasang APK atau atribut kampanye lainnya di pepohonan. KIP Aceh juga sudah menetapkan lokasi general kampanye yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, berdasarkan keputusan pemerintah daerah setempat.

“Kalau pemasangan atribut kampanye di pohon itu tidak dibenarkan. Karena itu bukan lokasi general kampanye yang sudah kita tetapkan. Kalau masih dipasang di luar zona yang telah ditetapkan, artinya itu disengaja,” kata Saiful di sela acara Diskusi Publik dengan tema “Menuju Pemilu Berintegritas dan Berkualitas” yang digelar MPW Pemuda ICMI Aceh, Selasa (9/1/2024).

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. |FOTO: Orinews/Khairil Akram

Saiful menjelaskan, KIP Aceh sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan keputusan nomor 140 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024, untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh. Para peserta pemilu diharapkan mengikuti aturan tersebut dan tidak memasang APK di tempat yang tidak sesuai.

Saiful menambahkan, KIP Aceh hanya memfasilitasi tempat-tempat di mana APK itu dipasang. Sedangkan tugas yang memantau, menegur dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

“Jadi Panwaslih Aceh selaku pengawas, itu akan melihat akan memantau apakah APK itu dipasang di tempat yang dibenarkan atau tidak. Kalau teguran itu ranahnya mereka, kita hanya memfasilitasi tempat-tempat di mana APK itu dipasang,” ujar Saiful.

BACA JUGA
Operasi Keselamatan 2023 Berakhir: 42 Laka Lantas, 11 Meninggal Dunia

Sementara itu, Anggota Komisioner Panwaslih Aceh, Maitanur, menegaskan, pihaknya akan mencatat setiap hasil pengawasan, kalau ada yang melanggar akan ditindaklanjuti. Panwaslih Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebagian besar kita lihat ada yang melanggar dalam pemasangan APK, tapi itu sebaiknya dilaporkan secepat mungkin biar bisa ditindaklanjuti. Tindakan tersebut bisa berdasarkan laporan masyarakat dan juga temuan kita sendiri,” kata Maitanur.

Maitanur mengatakan, Panwaslih Aceh juga akan berkoordinasi langsung dengan Partai Politik bersangkutan, dan mereka akan menertibkan sendiri APK tersebut.

“Apabila dalam beberapa waktu ke depan tidak ada respon dan kerja sama yang baik maka akan kita tertibkan dan tindak, jadi tidak ada tebang pilih lagi,” tegasnya.

Karena itu, Maitanur menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Saya himbau kepada seluruh Parpol dan juga calon yang sedang berkompetisi, untuk mematuhi aturan kampanye ini,” pintanya.

Lebih lanjut, Maitanur mengingatkan,  pelanggaran kampanye bisa berakibat fatal bagi peserta pemilu. Ia mengatakan, hasil analisa hukum dan kajian hukum Panwaslih Aceh nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi bagi pelanggar.

“Karena apabila nanti hasil analisa dan kajian hukum kita itu melanggar, sebenarnya yang dirugikan itu peserta pemilu sendiri karena bisa saja dicoret namanya dari daftar ke tahap berikutnya,” tutur Maitanur.

Untuk diketahui, pelarangan pemasangan atribut kampanye politi itu, juga tertuang dalam pasal 70 dan 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.