TERBARU

Politik

DPRA Tetapkan Lima Calon Anggota Panwaslih Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan lima calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk Pemilu 2024.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Rabu (28/12/2023) di Gedung Utama DPRA.

Lima calon anggota Panwaslih Aceh yang terpilih adalah Muhammad Yusuf, S.Pd, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I, Muhammad, SE.Ak, Fuadi, S.Pd.I, dan Muhammad Ali, S.H. Mereka merupakan hasil seleksi dari 15 calon yang diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I DPRA.

Selain itu, DPRA juga menetapkan lima calon anggota Panwaslih Aceh cadangan, yaitu Nyak Arief Fadhillah Syah, S.Ag., M.H, Ismunazar, S.E., M.M, Indra Milwady, S.Sos, Agusni, SP., M.Si, dan Junaidi, SH. Mereka akan menggantikan calon anggota Panwaslih Aceh yang terpilih jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh DPRA melalui Keputusan Nomor 28/P-I/DPRA/2023 tanggal 7 November 2023.

Pansel tersebut merupakan Pansel yang sama yang sebelumnya telah melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028.

Hal ini dilakukan mengingat waktu dan pertimbangan anggaran, serta ketentuan yang berlaku, sehingga Komisi I DPRA tidak lagi merekrut Pansel baru untuk calon anggota Panwaslih Aceh. Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna DPRA yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.