TERBARU

Nasional

KDEKS Aceh Minta Zakat Pengurang Pajak Segera Diimplementasikan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA meminta pemerintah pusat untuk segera mengimplementasikan aturan turunan tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah berproses sejak tahun 2007.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di ruang di ruang rapat Mezzanine II, gedung Djuanda II Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (6/12/2023) kemarin.

“Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Zakat sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh memiliki dasar yuridiksi yang cukup kuat, yakni UU Nomor  44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, yang dimana Provinsi diberi keistimewaan untuk menjalankan syariah Islam secara menyeluruh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tepatnya Pasal 180 dan Pasal 192. Dua dasar yuridiksi ini menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat untuk mengimplementasikan aturan turunan atau mengesahkan RPP menjadi Peraturan Pemerintah tentang Zakat Pengurang Pajak yang telah diajukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Prof. Syarizal Abbas.

Prof. Syarizal Abbas menjelaskan, pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh sudah melakukan upaya dengan mengirimkan sejumlah surat kepada pemerintah pusat sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan kewajiban konstitusional yang ada dalam dua (2) Undang-Undang tersebut agar pemerintah pusat segera mengimplementasikan aturan turunan terkait zakat sebagai Pengurang Pajak.

“Tujuh surat yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat itu bentuk keseriusan pemerintah Aceh agar RPP Zakat Pengurang Pajak segera disahkan. Pihaknya telah diberi amanah oleh Pj Gubernur Aceh, Bapak Achmad Marzuki bahwa pemerintah Aceh berkomitmen, apapun yang diperlukan oleh pemerintah pusat dalam rangka RPP ini, pemerintah Aceh siap mendukung dan menyuplai bahan-bahan yang diperlukan terkait RPP ini,” ujarnya.

BACA JUGA
Satgassus Polri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pembangunan Infrastruktur di Sulsel

Lebih lanjut, Prof. Syarizal mengatakan KDEKS Aceh sebagai bagian dari Pemerintah Aceh yang diberi otoritas untuk melakukan percepatan, dorongan dan melakukan akselerasi agar implementasi aturan turunan tentang zakat pengurang segera terwujud. “Pihaknya berharap agar proses implementasi regulasi turunan terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang segera terwujud,” ujarnya.

Prof. Syarizal Abbas menambahkan, harapan ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) meminta agar diktum yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait Zakat Pengurang Pajak segera diimplementasikan. Hal itu disampaikan oleh seluruh ulama MPU Aceh dalam muzakarah ulama beberapa waktu lalu.

“Dua hari yang lalu telah diselenggarakan muzakarah Himpunan Ulama Dayah Aceh dan dalam muzakarah HUDA tersebut juga mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan turunan terkait zakat Pengurang Pajak. Harapan masyarakat ini sangat penting karena akan membangun trust (kepercayaan) komitmen pemerintah pusat terhadap Aceh dalam rangka menjalankan amanah UU Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prof Syarizal Abbas juga mengatakan selain elemen ulama, pihaknya juga menyampaikan harapan dari elemen pengusaha yang tergabung dalam KADIN dan harapan dari Baitul Mal Aceh agar RPP Zakat Pengurang Pajak segera disahkan.

Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di ruang rapat Mezzanine II, gedung Djuanda II Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (6/12/2023).

Dalam surat KNEKS nomor 175/DE/11/2023, kegiatan FGD tersebut turut mengundang Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Ketua Baitul Mal Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan pengurus KDEKS Provinsi Aceh.

BACA JUGA
Anggota DPR-RI Surati Menteri BUMN Minta BSI Aceh Setor Zakat ke Baitul Mal

Kemudian, dari Kementerian Keuangan yang diundang meliputi Kepala Biro Hukum, Sekjen Kemenkeu, Kepala Bidan Kebijakan Fiskal, Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu dan Kepala Sekretariat KNEKS.

Selanjutnya, dari Kementrian Dalam Negeri yang diundang meliputi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Sedangkan dari Kementerian Agama yang diundang yakni Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.