TERBARU

Aceh

Sanksi Pertamina Bikin Antrean Panjang di SPBU, ESDM Aceh Minta Diberi Kebijakan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh kembali melakukan rapat koordinasi dengan PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Aceh pada Rabu (29/11/2023). Rapat ini membahas terkait dengan kondisi terjadinya antrean di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Aceh, seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Lhokseumawe.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Dalam rapat itu, pihak Pertamina menjelaskan bahwa terjadinya antrian solar subsidi di beberapa SPBU disebabkan oleh adanya sanksi penghentian pasokan yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran yang tidak tepat sasaran (pelansiran).

Sanksi penghentian pasokan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa jika ada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi akan dikenakan sanksi penghentian pasokan secara terus menerus selama 14 hari sampai dengan 30 hari.

Disebutkan, Pertamina telah melakukan penghentian pasokan kepada 6 (enam) SPBU khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan yang mengisi solar subsidi pada beberapa SPBU lainnya yang beroperasi secara normal.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM meminta kepada Pertamina agar ada kebijakan untuk tidak menghentikan pemasokan secara serentak, tetapi ada penggiliran yang memungkinkan SPBU yang dikenakan sanksi tersebut masih mendapat pasokan solar subsidi dan masih bisa menyalurkan kepada konsumen, serta menambah kuota (top up) ke SPBU terdekat yang tidak terkena sanksi.

Terkait dengan adanya prediksi kekurangan kuota, lanjutnya, pihak Pertamina telah memberi penjelasan bahwa Pertamina tetap menjamin ketersediaan Solar Subsidi di SPBU, dan juga mendorong penyediaan produk subsitusi yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.

BACA JUGA
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

“Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2023 Pj. Gubernur Aceh telah menyurati Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan nomor surat : 452/7944 perihal Usulan Penambahan Kuota Solar Subsidi Tahun 2023 sebesar 45.000 Kilo liter. Pemerintah Aceh masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat untuk penambahan kuota solar subsidi untuk wilayah Aceh,” kata Mahdinur.

Kendati demikian, Kepala Dinas ESDM Aceh menghimbau secara tegas agar SPBU-SPBU tidak menyalahi ketentuan melakukan pelanggaran penyaluran solar subsidi kepada yang tidak berhak (pelansiran).

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan solar subsidi, karena Pertamina berdasarkan kondisi realisasi terakhir, telah menjamin penyaluran akan tetap normal sampai akhir tahun,” pungkasnya.

|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.