Orinews.id|Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian yang dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam, menunjukkan bahwa pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
Pengundian nomor urut capres-cawapres ini diikuti oleh para capres-cawapres sendiri, dengan giliran berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023. Selain itu, hadir pula pimpinan partai politik koalisi pengusung serta tim kampanye/pemenangan masing-masing kubu.
Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Ummat.
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora.
Sedangkan, pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Perindo.
Sebelumnya, KPU RI telah menggelar rapat pleno penetapan capres-cawapres pada Senin (13/11/2023). Dalam rapat pleno tersebut, ketiga pasangan capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers seperti dilansir Kompas, Senin sore. []