Orinews.id|Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, dalam Paripurna di DPRA, Jumat 29 September 2023 sore. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan dihadiri para Asisten Sekda serta para Kepala SKPA Pemerintah Aceh.
Achmad Marzuki dalam sambutannya mengatakan, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan, disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA, Nota Kesepakatan Perubahan PPAS dan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan antara Tim Banggar DPR Aceh dan Tim TAPA.
Tahun Anggaran 2023, kata Achmad Marzuki merupakan tahun anggaran yang sangat dinamis dan penuh tantangan untuk Pemerintah Aceh.
Dari sisi kemampuan fiskal, terjadi penurunan pendapatan sebesar 50% dari sumber penerimaan dana otonomi khusus Aceh, dan kedua bahwa sebagian besar pendapatan transfer kita sudah terikat seperti DAK, DBH CHT, DBH DR, dan bahkan sebagian DAU. Sementara dari sisi kewajiban, di samping harus terus melaksanakan program-program pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19, penanganan pengendalian inflasi, program pengentasan kemiskinan, permasalahan stunting dan program-program rutinitas lainnya, seperti program Jaminan Kesehatan Aceh dan program beasiswa lainnya.
“Khusus tahun anggaran 2023 ini kita juga memiliki kewajiban yang sangat besar lainnya, antara lain untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 serta pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional Aceh-Sumut,” kata Achmad Marzuki.
Dari gambaran kemampuan fiskal dan kewajiban-kewajiban tersebut, dapat dipahami bahwa begitu sempitnya ruang fiskal yang dimiliki untuk memenuhi semua kebutuhan secara memadai atas beban anggaran tahun 2023.
Pj Gubernur memaparkan, secara umum kebijakan belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA TA 2023 ini, telah diselaraskan dengan isu-isu aktual saat ini, sesuai dengan ruang fiskal yang tersedia.
Di mana anggaran pendapatan menjadi sebesar Rp10.235.643.184.034, (sepuluh triliun dua ratus tiga puluh lima milyar enam ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh empat ribu tiga puluh empat rupiah) atau meningkat sebesar Rp48.823.271.960, (empat puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan retus enam puluh rupiah).
Sementara anggaran belan menjadi sebesar Rp11.488.321.902.484 (sebelas triliun empat retus delapan puluh delapan milyar tiga retus dua puluh satu jute sembilan ratus dua ribu empat retus delapan puluh empat rupiah) atau meningkat sebesar Rp394.462.201.505 (tiga ratus sembilan puluh empat milyar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus satu ribu lima ratus lima rupiah).
Untuk Pembiayaan Netto menjadi Rp1.252.678.718.450 (satu triliun dua ratus lima puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau meningkat sebesar Rp345.638.929.545 (tiga ratus empat puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Achmad Marzuki berharap pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2023 itu dapat berjalan dengan lancar untuk dapat disetujui bersama, untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. [*]