Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun 2017 ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi. Ini merupakan pengembalian berkas perkara yang ketiga kalinya oleh Jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum, Ali Rasab mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan karena petunjuk dari Jaksa belum semuanya dipenuhi oleh penyidik Polda Aceh. Berkas itu dikembalikan pada Jumat (15/9/2023) kemarin.
“Tentu pengembalian berkas itu karena belum dipenuhi kelengkapan formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti harus mengembalikan berkas-berkas kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut,” kata Ali dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, bahwa kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 sampai saat ini belum ada titik terang, karena berkas perkara tersebut masih berstatus P-19.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.
“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.
Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.
Dengan adanya penambahan tersangka itu, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan Penyidik Polda Aceh ke Jaksa terkait kasus korupsi beasiswa tersebut. []