TERBARU

Daerah

SIPD Aceh Besar Terbaik di Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jantho – Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Aceh Besar, menjadi yang terbaik di Aceh, karena menjadi satu satunya daerah di Aceh yang menerapkan secara penuh SIPD sejak proses perecanaan penganggaran hingga tahapan pelaporan anggaran mulai tahun 2022. Dengan kata lain, tidak memakai aplikasi pendamping, hingga mendapatkan Opini WTP dari BPK RI.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra SE MM, kepada awak media, Selasa (5/9/2023) siang. Menurut Andria, sebelumnya, seperti daerah lain, Aceh Besar memakai aplikasi pendamping dalam tahapan proses penganggaran Pemkab Aceh Besar, yaitu dengan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).

“Sebenarnya kita telah mencoba memulai menerapkan aplikasi SIPD sejak tahun anggaran 2020, namun karena prahara pandemi Covid 19, aplikasi itu gagal diterapkan secara penuh. Dan seperti daerah lain, kita mendampinginya dengan aplikasi SIPKD hingga tahun 2021,” kata Andria.

Sukses Aceh Besar menerapkan secara penuh aplikasi SIPD membuat daerah itu menjadi sasaran kaji tiru nyaris seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Karena secara nasional pun, Aceh Besar menjadi hanya belasan daerah tingkat II yang berhasil menerapkan aplikasi SIPD dalam rangkaian proses penganggarannya.

Atas dasar sukses itu pula, Aceh Besar menjadi salah satu pemateri dalam Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan SIPD Modul Pendapatan Daerah yang dilaksanakan Direktorar Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Hotel Novotel Jakarta, Jumat (1/9/2023) lalu.

Kabupaten Aceh Besar dipercayakan oleh panitia pelaksana untuk memaparkan cara penggunaan Modul Pendapatan Daerah SIPD di depan para peserta Rakor se Indonesia itu.

BACA JUGA
Pembukaan Pelatihan Agribisnis, Farid Nyak Umar: Bonsai Punya Nilai Ekonomis

Panitia pelaksanaan mengharapkan agar semua daerah lebih aktif dalam menginput pendapatan daerah ke SIPD setiap hari dan lebih teliti dalam menginput, agar data realisasi yang tiap hari di ambil realtime data oleh pusat lebih akurat dan akuntabel.

Terkendala Kondisi Sarpras

Sukses Aceh Besar dalam penerapan Aplikasi SIPD secara penuh itu, ternyata tak didukung dengan kondisi sarana dan prasarana (Sarpras) yang mumpuni. Justru kondisi Sarpras milik BPKD Aceh Besar saat ini terhitung memprihatinkan, karena didukung dengan perangkat kerja yang sudah uzur dan layak untuk diremajakan. Karena perangkat yang ada sudah tak mampu mendukung tuntutan kebutuhan operasional, termasuk kemampuan daya simpan serta ragam aplikasi IT.

“Kita berharap agar kebutuhan revitalisasi perangkat itu segera tertampug dalam anggaran daerah, karena tuntutan beban pekerjaan akan makin tinggi di masa mendatang,” kata Andria.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM yang dihubungi secara terpisah, terkait fasilitas Sarpras di BPKD Aceh Besar yang sudah uzur itu mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi keuangan daerah ke depan. Seandainya secara perlahan kondisi keuangan daerah di tahun mendatang mulai stabil, maka akan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan revitalisasi fasilitas Sarpras tersebut melalui dana APBD maupun sumber lain yang sah.

“Kita lihat postur anggaran ke depan, jika memang memungkinkan, kita akan prioritaskan Sarpras di BPKD, karena itu memang ‘ruh’ untuk kelancaran proses penganggaran daerah,” tandas Iswanto.

Masih terkait dengan revitalisasi Sarpras serta peningkatan kemampuan SDM di BPKD Aceh Besar, terutama terkait SIPD, awal tahun 2023 lalu, Pj Bupati Aceh Besar langsung memboyong tim BPKD Aceh Besar ke Pusdatin Kemendagri untuk mendalami SIPD.

BACA JUGA
DPRK Finalisasi Raqan Pembangunan Kepemudaan

“Saat itu langsung diterima oleh Plh Kapusdatin Afrizal Dahrin Zega bersama Tim Kapusdatin Kemendagri. Banyak ilmu yang kita dapat di sana,” pungkas Iswanto.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391, dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel, dan sudah mulai digunakan sebagian pemerintah daerah.

Secara umum, fungsi aplikasi SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk, penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektronik, data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah dan analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.