TERBARU

Hukum

PAW Kader Terjerat Narkoba, Partai Aceh Digugat

image_pdfimage_print

Orinews.id|Bener Meriah – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Ismuha, tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Bener Meriah, terhadap Partai Aceh, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Pada persidangan kedua yang berlangsung pada Rabu (6/9/2023), adalah memeriksa keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Ismuha adalah mantan legislatif dari Partai Aceh. Ia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya lantaran terbelit perkara hukum, yaitu menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan PAW itu terjadi karena ada persoalan yang sangat mendasar pada diri yang bersangkutan.

“Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” kata Nurlis yang juga bertindak sebagai lawyer Partai Aceh, dan menghadiri setiap persidangan perkara gugatan tersebut.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan telah menjadi tersangka itu sangat merugikan Partai Aceh.

“Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandegnya fungsinya sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun risikonya,” kata Nurlis kepada Serambi Indonesia.

Dalam persidangan Fadjri, kuasa hukum Partai Aceh mempersoalkan mekanisme penanganan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa. Fadjri menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa.

BACA JUGA
Muzakkir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh

“Sebab ini menyangkut sengketa internal parpol makamekanisme hukum acara yang digunakan mekanisme beracara pada sengketa partai politik. Seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik,” kata Fadjri.

“Merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. Berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih 150 hari atau 5 bulan,” kata Fadjri yang sudah terbiasa menangani sengketa pada partai politik.

Untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim menskor sidang selama 30 menit untuk melakukan konsultasi dan musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik. Hari itu juga majelis hakim menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.