Orinews.id|Jakarta – Sejumlah advokat Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penculikan, penyiksaan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, warga Aceh yang tinggal di Jakarta.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Tgk Mustafa MY Tiba, SH, CPM selaku koordinator GERAHAM, mereka mengutuk keras aksi kebiadaban yang dilakukan oleh oknum TNI dan sipil terhadap Imam Masykur.
Mereka meminta kepada pemerintah, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Yudo Margono agar mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku dengan hukuman mati.
“Kami juga meminta kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar mengusut siapa pelaku intelektual di balik kejadian ini, karena kuat dugaan bahwa para pelaku adalah orang suruhan,” ujar Tgk Mustafa dalam pernyataan sikapnya, Senin (28/8/2023).
Selain itu, GERAHAM juga meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh Kapolri dan diproses melalui pengadilan sipil.
“Kami terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum. Kita berharap bahwa kejadian ini adalah kejadian yang terakhir terhadap siapapun di negeri ini,” tutur Tgk Mustafa.
Diketahui, Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen ini terjadi pada Sabtu (12/8/2023) di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Dikabarkan, tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
|Editor: Awan