TERBARU

Nasional

Irmawan Apresiasi Panglima TNI Hukum Berat Pelaku Penganiaya Warga Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin bahwa pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh asal Bireuen yang dilakukan oleh oknum Pengamanan Presiden (Paspampres) akan mendapatkan hukuman yang berat. Hal ini diapresiasi oleh anggota DPR RI asal Aceh H. Irmawan, yang memuji sikap tegas Panglima TNI.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Irmawan mengatakan bahwa ia mengapresiasi pernyataan Panglima TNI yang memberi sanksi berat untuk pelaku penganiayaan.

“Saya apresiasi Pak Panglima atas statemennya akan memberi sanksi berat untuk pelaku,” kata Irmawan ketika dihubungi di Jakarta, Senin (28/8/2023).

|Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Penganiaya Warga Aceh Dihukum Mati

Irmawan juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban, dan berharap mereka tabah menghadapi musibah ini.

“Saya ikut menyampaikan belasungkawa, semoga kedepannya tidak ada lagi kekerasan yang menyayat hati,” ujar Ketua DPW PKB Aceh ini.

|Baca juga: Warga Aceh Tewas Dianiaya, Tiga Anggota TNI Termasuk Satu Paspampres Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI sangat prihatin dan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius seperti dilansir CNNIndonesia.

Julius juga menegaskan, tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari keanggotaan TNI. Menurutnya, perbuatan mereka termasuk tindak pidana berat yang melanggar kode etik dan hukum militer.

|Baca juga: Presiden Diminta Berhentikan Oknum Paspampres Siksa Warga Aceh Hingga Tewas

BACA JUGA
Peringati Bulan K3, Hutama Karya Gelar Berbagai Kegiatan

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap warga Aceh ini terjadi pada Sabtu (12/8/2023) di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel. Korban berinisial IM (25 tahun) diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Praka RM. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.