TERBARU

Aceh

Kejati Aceh Ajak Siswa Bermedsos Bijak, Jangan Sampai Terlibat Hukum

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Bank Aceh mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Jaksa Masuk Sekolah” di tiga kabupaten, yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Kegiatan yang membahas soal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini dimulai sejak tanggal 22-25 Agustus 2023, dengan menghadirkan pemateri, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ali Rasab Lubis S.H dan Amanto S.H.

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis S.H menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda, khususnya para pelajar SMA dan SMK, agar mereka tidak tersangkut masalah hukum di masa depan. Selain itu, program ini merupakan salah satu amanat undang-undang.

“Tujuan kami mengusung tema ini adalah kami ingin generasi muda, khususnya para remaja sekolah, dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum,” ujar Ali Rasab dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (26/8/2023).

Selain UU ITE, kata dia, materi yang disampaikan dalam kegiatan JMS ini juga meliputi tugas dan fungsi Kejaksaan, bahaya narkoba, bahaya tindakan kejahatan siber, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ITE, tindak pidana korupsi, serta kejahatan transaksi penipuan perbankan.

Ali Rasab mengingatkan siswa terkait penggunaan media sosial yang tak mengenal tempat dan waktu. Saat ini telah berlaku UU ITE, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik yang di dalamnya tercantum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan informasi dan teknologi.

BACA JUGA
Masyarakat Diimbau tidak Sebarkan Lagi Hoaks terkait Korban Jambret di Limpok

“Sejatinya medsos sangat bermanfaat, tetapi juga memiliki mudaratnya. Selain itu, medsos juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya,” ujarnya.

Untuk itu, Ali Rasab berharap kepada seluruh pelajar di Aceh, khususnya yang berada di tiga kabupaten tersebut agar lebih bijak dalam memanfaatkan medsos. Kemudian senantiasa mengerti dan memahami permasalahan hukum, tentunya harus mentaati hukum dan tata tertib, serta berperilaku yang tidak melanggar hukum.

“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum. Dekati hukum jauhi hukuman,” harapnya.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti oleh 200 siswa perwakilan dari sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah setempat yang diadakan di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ini ditanggapi cukup antusias. Hal itu terlihat dari pertanyaan yang diajukan oleh siswa kritis terutama mengenai permasalahan hukum, ditambah adanya Door Prize yang diberikan oleh Bank Aceh.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas, perwakilan Disdik Aceh, perwakilan Bank Aceh Cabang Aceh Utara, Bank Aceh Cabang Aceh Timur dan Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang. Mereka menyambut baik kegiatan yang digelar dengan jadwal yang terpisah tersebut. [*]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.