Orinews.id|Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Peunayong, Banda Aceh, pada Minggu (20/8/2023) malam.
Pelaku yang diketahui bernama dengan inisial SS (37) ini ditangkap oleh personel Bidang Berantas BNNP Aceh sekitar pukul 24.00 WIB di lokasi Peunayong.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 11 paket kecil sabu dengan berat total 2,53 gram.
Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa satu unit handphone Vivo, satu dompet, satu kartu tanda penduduk (KTP), dan satu kartu Indonesia sehat (KIS).
Sementara pelaku saat ini telah diamankan petugas BNNP Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
|Editor: Awan