Soal Tim RPJM Aceh yang Dinilai Gemuk, Begini Kata Jubir Mualem-Dek Fadh

ORINEWS.id – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) resmi membentuk tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 600.1.2/713/2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025).
Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik dari sejumlah kalangan. Komposisi tim yang dinilai “terlalu gemuk” dianggap berpotensi mengganggu efektivitas penyusunan rencana pembangunan lima tahunan tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, menjelaskan bahwa keberagaman unsur dalam tim justru bertujuan untuk menghimpun sebanyak mungkin gagasan.
“Tim RPJM ini dibentuk untuk menyiapkan dokumen kerja Pemerintah Aceh lima tahun ke depan, dengan melibatkan partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, pelaku bisnis, serta unsur pemerintah Aceh sendiri,” ujarnya kepada orinews.id, Minggu (27/4/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berupaya merangkul dan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari seluruh pihak, baik yang pernah mendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya maupun pihak lain yang peduli terhadap pembangunan Aceh.
“Masukan tersebut akan menjadi bagian dari dokumen resmi Pemerintah Aceh untuk periode 2025–2029, sejalan dengan visi dan misi Mualem-Dek Fadh,” kata Ampon Man.
Menurut Ampon Man, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik.
“Banyaknya pihak yang dilibatkan dalam Tim RPJM bertujuan untuk memperkaya ide, konsep, dan pemikiran dalam membangun Aceh ke depan,” terangnya.
Selain itu, Tim RPJM juga bertugas menyiapkan Rencana Strategis untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang meliputi Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan 6 lembaga istimewa, dengan ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya.
Lebih lanjut, Ampon Man mengatakan, Tim RPJM ini juga ditugaskan menyusun rencana strategis seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang mencakup Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan 6 lembaga istimewa. Ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya akan memiliki pedoman kerja lima tahunan yang disiapkan oleh tim tersebut.
“Tim ini juga akan melahirkan Rancangan Qanun RPJM Aceh 2025–2029, yang akan menjadi landasan hukum program kerja Pemerintah Aceh selama lima tahun ke depan, serta dokumen rencana kerja strategis untuk seluruh SKPA,” kata Ampon Man.
Perlu Diketahui, tegas Ampon Man, bahwa anggota Tim RPJM Aceh tidak menerima honorarium, kecuali untuk narasumber tertentu dengan ketentuan biaya sesuai peraturan pemerintah.
Pemerintah Aceh sangat berkeinginan melibatkan seluruh pihak dan unsur yang ingin memberikan pendapat, saran, pemikiran, maupun konsep Pembangunan Aceh meliputi berbagai bidang usaha dan potensi daaerah untuk maksimalnya kegiatan dan kerja kerja semua unit Pemerintahan menuju Aceh yang sejahtera dan makmur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Semua masukan tersebut dapat disampaikan melalui Kantor Bappeda Aceh di Jalan Tgk H Muhammad Daud Beureueh No. 26, Kuta Alam, Banda Aceh, melalui telepon (0651) 21440, laman https://bappeda.acehprov.go.id, atau email [email protected]. []