ORINEWS.id – Sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip dasar hukum dan tata pemerintahan Indonesia.
Dalam dokumen yang beredar bertajuk “PERNYATAAN SIKAP PURNAWIRAWAN PRAJURIT TNI,” mereka menggarisbawahi delapan poin penting yang mencerminkan pandangan mereka terhadap isu-isu terkini di tanah air.
Adapun sikap para purnawirawan TNI ini, salah satunya, menyoroti isu tenaga asing Cina.
“Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya,” tulis pernyataan tersebut.
Data Tenaga Kerja Asing
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI per September 2024, seperti dilansir GoodStats, menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 133.979 orang.
Angka tersebut meningkat 83,4 persen dibandingkan dengan 73.011 orang pada tahun 2023.
Cina tetap menjadi negara asal dengan jumlah pekerja terbanyak, mencapai 72.667 orang atau 54,26 persen dari total TKA.
Angka ini naik tajam dari 33.072 pekerja pada tahun 2023, mencatat kenaikan hampir 119,7 persen.
Jepang menempati posisi kedua dengan 11.381 pekerja, sementara Korea Selatan dan India menyumbang masing-masing 9.550 dan 6.979 tenaga kerja.
Sementara itu, dari negara non-Asia, Australia dan Amerika Serikat masing-masing mencatat kehadiran 2.323 dan 2.269 pekerja. Inggris juga turut andil dengan 1.918 tenaga kerja asing.
Malaysia dan Filipina, yang masing-masing mendatangkan 4.591 dan 3.731 pekerja.
Singapura, meskipun berukuran kecil, berkontribusi dengan 1.515 tenaga kerja yang berfokus pada sektor keuangan dan perdagangan. []