Dilaporkan ke MKD karena Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Ngaku Cuma Typo

ORINEWS.id – Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ahmad Dhani mengaku tak mempermasalahkan laporan yang dilakukan oleh Rayen, karena semua orang punya hak yang sama di mata hukum.
“Nggak apa-apa, ‘kan semua orang punya hak dalam hukum,” katanya kala ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025.
Pentolan Band Dewa 19 itu bersikeras masalah dugaan penghinaan marga Pono menjadi porno sudah selesai.
Dia berdalih sudah mengomunikasikan masalah kesalahan pengetikan undangan itu ke Rayen Pono melalui WhatsApp.
“Itu typo sudah disebutkan, sudah ada buktinya bahwa itu typo,” jelas Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani mengataka dalam hukum, semua orang itu setara. Tapi kadang penafsiran masyarakat yang bikin perkara jadi panjang.
“Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dia didampingi dengan tim kuasa hukumnya.
Adapun, pelaporannya ini dimaksudkan karena dugaan pelanggaran kode etik atas penghinaan etnis dan ras yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap marga Pono, marga dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi, berkas kami sudah diterima [MKD]. Jadi memang birokrasinya itu setelah berkas diterima, kemudian diverifikasi, dan 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk cross check,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025. [source:disway]