TERBARU

NasionalNews

Bareskrim Lepas Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Dkk

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya menangguhkan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, SP, dan C yang merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod, Tangerang sebelum tanggal 24 April (atau) habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (24/4).

Namun, Djuhandhani enggan mengungkapkan alasan mengapa penyidik tak memperpanjang penahanan terhadap Arsin dkk. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara empat tersangka ini berdasarkan petunjuk kejaksaan.

“Rencana tindak lanjut sesuai petunjuk P19 JPU (jaksa penuntut umum) agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung memberi petunjuk agar Bareskrim turut menyertakan UU Tipikor ke empat tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Bareskrim berketetapan kasus keempat tersangka ini masih merupakan pemalsuan sertifikat.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan berkas perkara Arsin dkk masih berstatus P19. Untuk mendalami petunjuk kejaksaan, penyidik berkoordinasi dengan ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Hasil koordinasi, BPK menyampaikan belum ditemukan ada kerugian negara dalam perkara ini.

“Fakta yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen, di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara. Sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).

“Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.